Fahri Hamzah: KPK Bohongi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 10 Mei 2013, 00:45 WIB
Fahri Hamzah: KPK Bohongi Publik
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan berupaya menyita lima mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menuding tindakan KPK itu menyalahi prosedur hukum.

"Menurut teman-teman (penjaga kantor DPP), anda (tim KPK) masuk dengan menyelusup. Itu pun bisa masuk sampai ke belakang (kantor) karena di mobil ada bekas ajudan Pak Luthfi," kata Fahri dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5), menanggapi Jurubicara KPK Johan Budi yang dalam acara juga jadi pembicara.

Tidak hanya itu kata Fachri, saat ditanya surat penyitaan, tim KPK menjawab itu urusan gampang dan menyampaikan rencananya untuk melakukan penyitaan. Saat orang-orang di kantor DPP PKS ngoto meminta menunjukkan surat penyitaan, tim KPK malah membentak dan ngancam.

"Mereka datang di atas jam sembilan. Ditanya apa kepentingannya dijawab mau menyita. Ditanya surat malah dibentaknya orang-orang disana dan bilang selesai acara ini kami tutup," jelasnya.

Fahri yang dulu aktif di Komisi III DPR menyampaikan KPK telah melakukan pembohongan publik karena menyebut tim mereka datang ke kantor PKS dengan membawa surat. Dia mengatakan PKS tidak masalah saat tim KPK mendatangi Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP untuk dibawa ke KPK. Meski dengan berbagai catatan, PKS melepaskan Luthfi karena saat ditanyakan surat-surat mereka menunjukkannya.

"Ini tidak, mereka (KPK) tidak membawa surat (penyitaan)," imbuhnya.

Fahri menuding KPK telah bertindak tidak adil dalam menegakkan hukum. KPK menjerat para terduga korupsi daging impor dengan pidana pencucian uang, sementara terhadap tersangka dan terpidana lain tidak diperlakukan penyitaan sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia memberikan contoh, semua harta milik Gayus Tambunan, Nazaruddin dan terpidana lainnya tidak ada satupun yang disita oleh KPK.

"Kenapa Gayus tidak dikenakan itu UU TPPU padahal Gayus jelas pejabat negara. Sementara Fathonah bukan pejabat negara. Begitu juga dengan Nazaruddin dan Angelina Sondakh, tidak ada penyitaan yang dilakukan sesuai UU No 8/2010 tentang TPPU," demikian Fahri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA