Sudah Diresmikan Tasik Anti Kekerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Mei 2013, 16:40 WIB
Sudah Diresmikan Tasik Anti Kekerasan
rmol news logo . Paska penyerangan sekelompok massa di Tenjowaringin Salawu dan Cipakat Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berbagai elemen masyarakat melontarkan kecaman.

Aktivis gabungan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun dalam Sekretariat Bersama Peduli Tasikmalaya, kemarin, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mendeklarasikan Tasik Anti Kekerasan. Mereka yakni dari Pemuda NU, Pagar Nusa, GP Ansor, IPNU, ISNU, KNPI, Pemuda Pancamarga, IPNU, PMII, dan FKPPI Tasikmalaya.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj. D. T Widarsih, Ketua Komisi 4 Andi Sulanjani dan Anggota Fraksi PAN Hj Yanne Sriewigantini. Selain mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kelompok massa. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, pelaku di balik tindak kekerasan yang telah merusak tatanan kehidupan masyarakat di dua lokasi tersebut.

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslimovic mengatakan, insiden tindak kekerasan karena perbedaan keyakinan, telah berulang kali terjadi di negeri ini. Belum lama ini juga telah terjadi penyerangan jemaah Idrisiyah Kampung Pagendingan Kecamatan Cisayong.

"Ini bukti pemerintah gagal melaksanakan konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan UU 45 pasal 28 E dan pasal 29," kata Asep.

Sementara itu jajaran Polres Tasikmalaya telah memeriksa dua orang berinisial A dan K warga Kampung Su­kasari dan Cibuluh Tenjowaringin, Salawu. Di samping itu juga kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

"Kami telah melimpahkan kasusnya ke Polda Jabar termasuk kedua orang tersebut. alasanya kasus ini merupakan isu nasional kemudian menyangkut harkamtibmas dan terakhir menyangkut keamanan para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Candro Sasongko.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 KUH Pidana tentang pengrusakan terhadap barang atau orang.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA