Tiga Pasangan Gugat Upaya Melanggengkan Politik Dinasti di Tanah Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 06 Mei 2013, 17:26 WIB
Tiga Pasangan Gugat Upaya Melanggengkan Politik Dinasti di Tanah Laut
ilustrasi
rmol news logo Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan nomor 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, ditolak oleh tiga pasangan lain.     

Keberatan tiga pasangan lain menandatangani berita acara karena ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tala periode 2013-2018.

Ketiga pasangan yang tidak menandatangani berita acara dan membuat berita acara keberatan adalah pasangan nomor 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT-NUR); pasangan nomor 2, H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli; dan pasangan nomor 3, H Amperansyah - H Ariansyah.         

Hasil Pleno KPU Tala pada Sabtu (4/5) itu menetapkan pasangan Bambang-Sukamta sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 60.573 suara atau 40,71 persen.

Tempat kedua diperoleh pasangan AT-NUR sebanyak 57.348 suara atau (38,54 persen). Tempat ketiga diperoleh pasangan Wahid-Hakim dengan 21.740 suara atau 14,61 persen. Dan pasangan Amperansyah-Airansyah dengan perolehan 9137 suara atau 6,14 persen di tempat keempat.           

Menurut Ketua Tim Pemenangan AT-NUR, H Iman Dirmansyah, sejumlah bukti pelanggaran telah diajukan kepada Panwaslu Kabupaten Tala. Namun, laporan tidak pernah ditindaklanjuti karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh pasangan yang didukung oleh penguasa.

"Ironisnya lagi, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa Tim Sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta," ungkapnya dalam rilis yang dikirimkan ke wartawan, Senin (6/5).

Lanjut Iman Dirmansyah, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pilkada Tanah Laut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, Kuasa Hukum pasangan AT-NUR, Fadli Nasution, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta. Dia juga menegaskan, akan meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut.

Menurut Fadli, sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK adalah adanya pengerahan PNS, perusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya.

"Ini cukup membuktikan bahwa pelanggaran ini sangat sistematis, terstruktur dan massif. Apalagi, ini sebagai upaya mempertahankan politik dinasti di sana," tambah Fadli.

Mengapa disebut ada dugaan upaya melenggangkan politik dinasti di Tanah Laut, karena saat ini Tanah Laut dipimpin oleh Bupati Adriansyah yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Nah, Bambang Alamsyah yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut sekaligus Ketua DPRD Tanah Laut itu adalah putra dari Adriansyah yang sudah memerintah dua periode di Tanah Laut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA