"Kita sedang di lapangan lakukan pengejaran," ujar pimpinan Jaksa eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/4).
Firdaus enggan membocorkan lokasi pengejaran yang saat ini tengah dilakukan. Namun yang pasti, tim sedang berupaya memburu Susno untuk dieksekusi ke lapas sebagaimana perintah pengadilan yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pencarian," imbuh Asintel DKI itu.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
[dem]
BERITA TERKAIT: