Komisioner KPU dan Bawaslu Diminta Hadir dalam Sidang Etik DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 April 2013, 08:16 WIB
Komisioner KPU dan Bawaslu Diminta Hadir dalam Sidang Etik DKPP
Ketua DKPP jimly asshiddiqie/ist
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH.Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Agenda sidang ini adalah penyampaian Pengaduan oleh Pengadu yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Jawaban oleh Teradu.

Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP.

"Moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar Sardini di Jakarta, Rabu (24/4).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPRN H. Rouchin Ketua Umum dan Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus mengadukan baik Ketua dan Anggota Bawaslu maupun KPU kepada DKPP. Dalam pengaduannya, Teradu Ketua dan anggota Bawaslu telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti yang diajukan pada saat sidang sengketa antara PPRN melawan KPU RI.

Teradu dinilai mengabaikan materi dan fakta serta saksi yang pernah diajukan Pengadu, dalam saat menggelar mekanisme sengketa terkait verifikasi parpol peserta Pemilu.

Sedangkan pokok pengaduan, Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana perkaranya telah disidangkan berkali-kali bersama sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU, yakni, pertama, tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan baik dan cermat sesuai dengan ketentuan, kedua telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

dan ketiga, tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga Teradu tidak melakukan kepastian hukum, tidak tertib, tidak mementingkan kepentingan hukum, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA