Anggota komisi X DPR Surahman Hidayat menjelaskan, UUD 1945 menempatkan bidang pendidikan dalam derajat keseriusan yang tinggi, terbukti dengan adanya rumusan pasal khusus tentang pendidikan. Pasal-pasal tersebut mengatur mulai dari hak warga negara mendapatkan pendidikan sampai dengan peran pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan sebenarnya juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, seperti termaktub dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945.
"Saya berharap Bidikmisi tahun 2013 berjalan dengan baik, Pendistribusian atau daya serap beasiswa Bidik Misi harus tepat sasaran, karena faktanya di lapangan masih saja ditemukan, di sejumlah perguruan tinggi negeri ternyata penerima Bidikmisi adalah mahasiswa dari keluarga kaya," kata Surahman seperti dalam rilisnya yang diterima redaksi, (Selasa, 16/4).
Lebih lanjut politisi senior Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini meminta kepada pemerintah dalam hal ini kepada Kemendikbud, untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyaluran Bidikmisi sehingga bisa tepat sasaran yakni diterima oleh mahasiswa miskin.
"Kemendikbud harus melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Perguruan Tinggi Negeri tidak hanya menjaring calon mahasiswa berprestasi tapi miskin di lingkungan perkotaan saja, tetapi Bidikmisi ini juga harus sampai ke pelosok-pelosok daerah terpencil, sehingga ada pemerataan," tandas Surahman.
[rsn]
BERITA TERKAIT: