CENTURYGATE

Jusuf Kalla: Seharusnya Boediono Segera Klarifikasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 April 2013, 17:56 WIB
Jusuf Kalla: Seharusnya Boediono Segera Klarifikasi<i>!</i>
jusuf kalla/ist
rmol news logo Kebiasaan diam seribu bahasa dari Wakil Presiden, Boediono, terkait berbagai temuan yang mengaitkannya dengan kasus-kasus perampokan uang negara, seperti Centurygate dan BLBI, membuat geram banyak pihak.

Sikap Boediono itu kerap dianggap sebagai pembiaran agar hiruk pikuk politik yang terjadi justru akan mengaburkan masalah hukumnya.

Temuan paling anyar soal kasus hukum Boediono di masa lalu adalah surat kuasa dari Boediono ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Surat itu sudah ada di meja Timwas Kasus Bank Century di DPR pada Rabu lalu. KPK pun tertarik untuk membedah surat itu lebih jauh.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun setuju dengan desakan publik agar Boediono segera melakukan klarifikasi.

"Seharusnya memang Boediono segera klarifikasi," tegas JK kepada wartawan saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/3).

Soal sikap Boediono yang masih cenderung diam seolah tak ada apa-apa, mantan Ketua Umum Golkar ini tidak bisa berkata banyak.

"Tapi ya terserah Beliau-lah," singkat JK

Dalam surat bertanggal 14 November 2008 itu, Boediono telah memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI berdasarkan pasal 39 UU 32/1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2008. Tiga pejabat itu adalah Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Potret keterlibatan Boediono dapat ditemukan di temuan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009. Disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 Gubernur BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) menjadi “positif” saja. Sementara penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century.

Malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar. Namun kemudian, dana itu membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA