Astaga, Kredit Lembaga Pinjaman Mencekik Leher TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2013, 12:49 WIB
Astaga, Kredit Lembaga Pinjaman Mencekik Leher TKI
ILUSTRASI
rmol news logo Lembaga pinjaman seharusnya bertindak sebagai pemberi solusi dan bukannya memeras keringat tenaga kerja Indonesia dengan dalih biaya administrasi dan bunga.

Sebagai contoh, Bank China Trust mewajibkan TKI membayar Rp 27.970.353 untuk pokok pinjaman sebesar Rp 19.835.866. Berarti, akumulasi bunga dan biaya administrasinya adalah Rp 8.132.705 atau sekitar 41 persen dari pokok utang. Sebagai perbandingan, patokan maksimal bunga kartu kredit dari Bank Indonesia per 2013 saja maksimal 35,4 persen per tahun.

"Bapak Menakertrans merasa geram dan meminta kepada Kepala BNP2TKI sebagai pelaksana operasional agar ikut turun tangan segera fokus mengevaluasi tingginya bunga dan biaya administrasi tersebut," kata Jurubicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari di Jakarta, Jumat (5/4).

Hal ini dikemukakan Dita menyusul banyaknya laporan pengaduan yang diterima Kemenakertrans terkait tingginya bunga pinjaman yang harus dibayar oleh TKI di Taiwan, khususnya untuk profesi care givers, perawat di panti jompo dan pembantu rumah tangga. Dita pun menyatakan, keterlibatan lembaga-lembaga pembiayaan itu pasti ditinjau kembali.

"Buat apa dipertahankan jika merugikan TKI?," tekannya.

Untuk diketahui, jumlah TKI dengan profesi baik care givers, perawat dan PRT di Taiwan mencapai 157.403 orang atau 82 persen dari total jumlah TKI di sana. Menakertrans Muhaimin Iskandar, kata Dita, tengah mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei juga Atase Nakernya, agar diadaikan tender terbuka untuk menentukan lembaga pemberi pinjaman pada TKI.

" Yang bunga dan biaya adminnya paling rendah itulah yang diberi kepercayaan. Atau, kita kembalikan saja seluruhnya pada skema KUR TKI," tambahnya.

Di samping China Trust, sejumlah lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman biaya penempatan TKI antara lain BPR Sentra Dana Makmur, BPR Tata Karya Indonesia, Yudha Bank, Induk Koperasi Syariah, BPR Intidana Sukses Makmur, dan Huanan Commercial Bank. Rata-rata menerapkan bunga dan biaya admin yang hampir sama.

"Kami sedang menelusuri apakah di balik pemilik lembaga-lembaga tersebut juga ada yang  pemilik PPTKIS/PJTKI," bebernya.

"Menakertrans segera menyurati lagi Menteri Tenaga Kerja Taiwan, mempertanyakan hal ini. Lembaga-lembaga itu segera kami panggil untuk merevisi hitungan biaya-biaya tersebut secepatnya. Kredit mencekik leher ini tidak bisa ditolerir," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA