SKANDAL SPRINDIK ANAS

Tri Dianto: Komite Etik Diintervensi, Rakyat Dibodohi Mafia Hukum

Polri Ambil Alih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 03 April 2013, 17:24 WIB
Tri Dianto: Komite Etik Diintervensi, Rakyat Dibodohi Mafia Hukum
tri dianto/ist
rmol news logo Putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Anis Baswedan sangat tidak memuaskan untuk sebagian pihak.

Komite Etik dianggap sudah tidak independen karena hanya menimpakan kesalahan utama kepada sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi, dalam perkara Sprindik Anas Urbaningrum yang bocor.

"Jeruk nda mungkin minum jeruk, rakyat telah dibodohi oleh mafia hukum yang sembunyi di balik lembaga KPK," kata politisi Partai Demokrat, Tri Dianto, dalam pesan singkat ke Rakyat Merdeka Online, Rabu (3/4).

Loyalis Anas Urbaningrum ini menilai, yang dilakukan Komite Etik KPK adalah "mengorbankan staf".

"Dan saya minta kepada Polri untuk ambil alih kasus bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum, dan saya yakin pimpinan KPK ada yang terlibat," ucapnya.

Dia tegaskan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Dan siapapun yang terlibat harus diproses karena pembocoran sprindik adalah tindak pidana dan hanya Polri yang bisa menangani kasus tersebut.

Komite Etik memutuskan, pelaku utama pembocoran sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris terperiksa I, Abraham Samad.

Wiwin Suwandi juga pernah beberapa kali membocorkan dokumen dan informasi KPK ke media massa dalam kasus korupsi Buol, kasus Korlantas dan kasus suap impor daging sapi.

Komite Etik cuma menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada terperiksa I, Abraham Samad. Ketua KPK itu diharuskan perbaiki sikap, tindakan dan perilaku, memegang teguh keterbukaan kebersamaan, mampu membedakan hubungan pribadi dan hubungan profesional, menjaga ketertiban dalam komunikasi dan kerahasiaan KPK.

Sedangkan untuk terperiksa II, Adnan Pandu Praja, yang menjabat Wakil Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf E Kode Etik Pimpinan KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA