"Inikan tidak ada dalam UU, kalau tidak ada dalam UU artinya boleh," ujar anggota Komisi II Malaik Haramin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut dia, yang dilarang itu adalah kepala daerah aktif yang tidak beleh masuk DCS atau bukan calon kepala daerah yang sudah mencalonkan diri ke KPU.
Tidak hanya itu, politisi PKB ini juga mengatakan akan menyoroti soal keterwakilan perempuan 30 persen. Menurut dia, 30 persen kuota keterwakilan perempuan adalah yang diamanatkan dalam UU.
"Dalam UU, 30 persen kuota perempuan, kalau gak nyampe diberi kesempatan. Kalau tidak sampai lagi tidak ada diatur dalam UU apa saksinya. Maka kalau belum menemuhi, jangan dibilang kobong. Ini tafsiran mereka . Padahal ini (UU) gak ada lanjutan," ungkapnya.
Menurut tafsiran dia, cukup saja diumumkan ke publik kalau Parpol tersebut tidak mencukupu 30 persen perwakilan perempuan.
"Sanksinya umumkan saja ke publik," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: