KPU Juga Bakal Dicecar Soal Larangan Kepala Daerah Masuk DCS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 Maret 2013, 21:41 WIB
KPU Juga Bakal Dicecar Soal Larangan Kepala Daerah Masuk DCS
rmol news logo . Tidak hanya soal penundaan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) atau bakal caleg, Komisi II DPR RI juga akan menyoroti soal calon kepala daerah yang tidak dibolehkan masuk DCS kepada KPU dalam rapat konsultasi nanti.

"Inikan tidak ada dalam UU, kalau tidak ada dalam UU artinya boleh," ujar anggota Komisi II Malaik Haramin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut dia, yang dilarang itu adalah kepala daerah aktif yang tidak beleh masuk DCS atau bukan calon kepala daerah yang sudah mencalonkan diri ke KPU.

Tidak hanya itu, politisi PKB ini juga mengatakan akan menyoroti soal keterwakilan perempuan 30 persen. Menurut dia, 30 persen kuota keterwakilan perempuan adalah yang diamanatkan dalam UU.

"Dalam UU, 30 persen kuota perempuan, kalau gak nyampe diberi kesempatan. Kalau tidak sampai lagi tidak ada diatur dalam UU apa saksinya. Maka kalau belum menemuhi, jangan dibilang kobong. Ini tafsiran mereka . Padahal ini (UU) gak ada lanjutan," ungkapnya.

Menurut tafsiran dia, cukup saja diumumkan ke publik kalau Parpol tersebut tidak mencukupu 30 persen perwakilan perempuan.

"Sanksinya umumkan saja ke publik," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA