"Saya menangkap kasus ini ingin diarahkan dengan pelengseran Abraham Samad. Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menyetop kasus-kasus besar yang Abraham Samad ingin bongkar," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (25/3).
Upaya pelengseran itu, menurut Yani, mungkin saja untuk mengamankan kasus dana talangan Bank Century. Yani menilai, Abraham Samad begitu progresif dalam pengusutan Centurygate Abraham juga yang berperan besar dalam penetapan dua tersangka, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
Tapi sekarang, kasus Century justru diarahkan hanya pada persoalan pengawasan bukan penyalahgunaan wewenang. Karena, bila penyalahgunaan wewenang berimplikasi pada tanggung jawab yang sifatnya kolektif kolegial yang melibatkan Dewan Gubernur BI dan KSSK.
"Belum lagi komitmen Abraham Samad dalam penanganan kasus korupsi lainnya seperti Hambalang, Wisma Atlet, kasus migas, Sumber Daya Alam dan perpajakan," ujarnya.
Yani mengatakan, progresifitas dan keberanian Abraham Samad lebih menonjol dibanding pimpinan lainnya yang terlalu hati-hati atau justru punya motif lain untuk memperlambat, sehingga dikesankan Abraham Samad tidak koordinasi dengan komisioner yang lain.
Indikasi lainnya, Abraham juga pernah didemo oleh para penyidik di internal KPK, termasuk desakan LSM yang meminta agar persoalan Sprindik dikriminalisasi.
"Saya berpendapat, Sprindik adalah masalah teknis adminsitrasi penyidikan yang semestinya tidak dibesar-besarkan. Tapi Berita Acara Pemeriksaan yang justru sangat substansial kerap dibocorkanbahkan diduga dialirkan ke perusahaan media tertentu, tetapi tidak pernah diusut," terangnya.
Lebih ironis pertemuan KPK jilid II yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Johan Budi dan Ade Rahardja dengan Nazaruddin, yang mana Komite Etik justru tidak memberi sanksi apapun.
"Padahal, sebelumnya, nama-nama tersebut membantah meski belakangan mengakui pertemuan tersebut. Ironinya, kini keterangan Nazaruddin menjadi rujukan utama oleh KPK seperti dalam kasus wisma atlet dan Hambalang," ucapnya.
[ald].
BERITA TERKAIT: