"KPK itu lembaga yang superbody diberi kewenangan luar biasa oleh UU, tentu perlu ada yang mengawasi. Ada pengawas etik dan pengawas internal, supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
KPK juga harus disadap juga? "Iya dong. Jangan orang yang disadap dia enggak," jawab Saan.
Kalau KPK merasa keberatan soal penyadapan yang akan dibahas dalam revisi RUU KUHAP dan KUHP, Saan menyarankan disampaikan langsung kepada Komisi III.
"KPK keberatannya dimana aja? Nanti KPK bisa berikan masukannya keberatan dimana, di materi mana saja? Jadi tidak perlu draft itu ditarik kembali oleh pemerintah. KPK tinggal beri masukan saja, simpel saja. KPK berikan keberatannya disertai dengan argumennya," ungkap Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Namun demikian, Saan mengakui salah satu yang menjadi kunci kesuksesan KPK adalah soal penyadapan.
"Harus izin dulu kalau mau sadap, nanti orang yang disadapnya keburu ganti nomor. Tapi ada hal-hal yang harus disampaikan KPK ke pengadilan, ada juga yang enggak," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: