Desakan ini merupakan hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan BNN terkait kasus yang Raffi Ahmad hari ini (Kamis, 7/3) di ruang rapat Komisi III DPR Senayan Jakarta.
Selain itu Komisi III juga mendesak BNN melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Komisi yang membidangi hukum ini tetap meminta BNN meneruskan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap jaringan penyalahgunaan narkoba, terutama di Lapas, dengan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Sehingga target Indonesia Bebas Narkoba 2015 dapat tercapai," ujar pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf.
Sebelumnya, Raffi melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompul mengatakan, tidak tepat menahanan Raffi, pasalnya sangkapan kurang tepat. Apalagi aturan yang digunakan belum ada dalam uu melarang jenis Nitilon, sebaiknya kata Hotma disosialisasikan dulu kalau memang dilarang.
[dem]
BERITA TERKAIT: