KPU Ngarep Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 04 Maret 2013, 21:17 WIB
KPU Ngarep Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Bertambah
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum bertekad meningkatkan partisipasi WNI yang ada di luar negeri seiring dengan target partisipasi pemilih pada pemilu 2014 secara nasional meningkat 4 persen dari 71 persen menjadi 75 persen. Tingkat partisipasi pemilih di kalangan WNI yang berada di luar negeri pada pemilu 2009 terbilang rendah, dari daftar pemilih sebanyak 1.475.847, hanya 329.161 atau 22,3% yang menggunakan hak pilihnya.  

"Kalau diambil nilai rata-rata, berarti tingkat partisipasi di luar negeri juga harus dapat ditingkatkan dari 22,3 persen menjadi 75 persen," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/3).

Mengerek angka partisipasi dari 22,3 persen menjadi 75 persen merupakan pekerjaan tidak ringan. Sebab KPU harus meningkatkan partisipasi pemilih WNI sebesar 52,7 persen. Peningkatan yang sangat fantastis di tengah-tengah kondisi WNI di luar negeri yang sangat dinamis dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Ini memang pekerjaan yang sangat berat. Apalagi jumlah pemilih di luar negeri terus bertambah dan kadang tidak menetap. Otomatis sosialisasi harus lebih kita intensifkan terutama oleh PPSLN dan KPPSLN yang menjadi ujung tombak kita di sana," ujar Ferry.

Untuk pemilu tahun 2014, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terdapat 2.213.605 pemilih yang tersebar di 130 Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) dan 873 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU, kata Ferry,  sangat mengharapkan dukungan dari kementerian terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khusus Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjangkau pemilih di luar negeri.

Kata Ferry, KPU tidak hanya mengharapkan partisipasi dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Hal itu dibuktikan dengan karakter pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara sadar dengan basis pemahaman yang memadai terhadap para calon yang akan dipilihnya.

KPU telah mengambil sejumlah langkah untuk meningkatkan partisipasi WNI di luar negeri. Pertama, pelaksanaan pemilu di luar negeri digelar lebih awal yakni 30 Maret sampai 6 April 2014. Kedua, pemilih yang akan menggunakan hak pilih tidak harus mendapatkan undangan memilih, cukup menggunakan passport.
Ketiga, pemilih tidak harus datang ke TPSLN karena dapat menyalurkan hak suaranya melalui pos yang disampaikan ke PPSLN di perwakilan RI setempat.

"Partisipasi dari berbagai organisasi diaspora yang ada di luar negeri juga sangat kita harapkan. Tidak hanya dalam konteks sosialisasi untuk datang ke TPS tetapi sekaligus edukasi sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan rasional," demikian Ferry. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA