Ditolak PPP dan PAN, Pemilihan Pengganti Mahfud MD Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 04 Maret 2013, 20:27 WIB
Ditolak PPP dan PAN, Pemilihan Pengganti Mahfud MD Berlanjut
rmol news logo Fraksi PPP dan PAN tak puas dengan tiga calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Mahfud MD. Kedua fraksi ini pun meminta pencaftaran calon Hakim MK  kembali dibuka. Arief Hidayat, Sugianto dan Djafar Albram dinilai tidak layak karena tak punya sikap negarawan.

"Jujur secara ideal, dibuka lagi pembukaaan daftar karena tidak ada yang memenuhi sifat kenegarawanan," ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Yani sesaat rapat pemilihan dan penetapan hakim MK di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/3).

"Kita skor dulu, lalau kita berunding dulu," pinta Yani.

Anggota Fraksi PAN Taslim Chaniago menyampaikan hal yang sama. Dia meminta Komisi III menyepakati agar pemilihan ditunda.

"Ini masalah konstitusi, jangan sampai konstitusi kita digoreng, kalau memeng perlu kita kembalikan, kita buka lagi pendaftaran baru," ujar Taslim.

Tapi Fraksi Partai Demokrat menginginkan pemilihan calon hakim MK dilakukan malam ini. Anggota Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang mengatakan, proses pemilihan sudah berlangsung.

Hal senada juga disampaikan Otong Abdurrahman, dari Fraksi PKB. Menurut dia sifat kenegarawanan bisa saja mengalir meskipun saat ini ketiga calon tidak memilikinya.

"Saya tidak setuju kalau diulang, kalau tiga orang itu tidak memiliki potensi kenegerawanan. Saya rasa nanti akan muncul. Kalau ketet, saya rasa akan susah," ujarnya.

Mendengar asapirasi ini, Gede Pasek yang didampingi Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, Tjatur Sapto Edy dan Muzammil Yusuf memutuskan untuk melanjutkan pemilihan dengan memanggil nama-nama Anggota Komisi III dan langsung memasukkan kartas suara ke kotak suara yang disediakan di tengah-tengah rapat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA