Hal itu disampaiakn Komisioner KPU Ida Budhiati disela-sela rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual di Gedung KPU jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Jelas Ida, sejak awal KPU sudah siap melayanai gugatan atas keberatan parpol. Bahan yang akan dijadikan KPU sebagai antisipasi dari gugatan parpol tersebut adalah data dan dokumentasi pada setiap jenjang proses dan prosedur yang dilakukan KPU selama ini, baik ditingkat pusat maupun daerah.
"Nanti itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," ujar Ida.
Sambung Ida, pihaknya tidak akan merasa terganggu atas gugatan parpol itu, karena sudah menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja KPU.
"Kita (KPU) memang sudah dituntut kerja optimal sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksanakan kewajiban-kewajiban untuk regulasi dan melaksanakan tahapan, tentu juga siap mempertanggungjawbakan. Ini bagian dari akuntabilitas untuk memberkan keterangan penjelasan di muka lembaga hukum," bebernya.
Terakhir Ida menjelaskan, sesuai UU proses gugatan pada tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berjalan 12 hari sejak laporan gugatan diterima, dan waktu 21 hari sejak gugatan dilaporkan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
[wid]
BERITA TERKAIT: