Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan fisik dan pendampingan terhadap Vincentius Amin Sutanto sekalipun remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya jadi diberikan.
"Pemberian perlindungan fisik diberikan mengingat masih signifikannya potensi ancaman yang membahayakan jiwa Vincent. Pemberian pendampingan karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci dari sejumlah kasus yang telah diungkapnya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (2/1).
Vincentius merupakan mantan Group Financial Controller Asian Agri. Dia divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. Vincetius kemudian membongkar kasus penggelapan pajak perkebunan kepala sawit milik Tanoto Sukanto, PT Asian Agri, yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).
Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu. LPSK mengapresiasi rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, dan menyampaikan dukungannya.
Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent, kata Maharani, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang justice collaborator berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada tanggal 14 Desember 2011.
Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.
"Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas" ungkap Rani sapaan akrabnya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: