KPU: Lima Parpol Terindikasi Tak Bisa Ikut Pemilu 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 20 Desember 2012, 16:05 WIB
KPU: Lima Parpol Terindikasi Tak Bisa Ikut Pemilu 2014
ilustrasi
rmol news logo . Hasil verifikasi faktual telah selesai direkapitulasi KPU. Setidaknya ada lima partai politik terindikasi tidak lolos dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.

"Dari 16 parpol ada satu sampai lima tidak memenuhi syarat. Tetapi ini tidak dapat dijadikan gambaran hasil rekapitulasi akhir," ujat Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi akbar akhir tahun dengan tema "Evaluasi Kesiapan Pemilu 2014" atas kerjasama KPU dan Kominitas Jurnalis Peduli Pemilu di Ruang Utama Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/12).

Sayangnya Hadar belum mau merinci kelima partai politik yang tidak lolos tersebut. Pasalnya pantauan hasil verifikasi faktual baru dilakukan terhadap 50 kabupaten/kota. KPU akan rekapitulasi tersebut ditentukan secara akumulasi, sehingga ini tidak bisa dijadikan patokan.

"Ini gambaran kasar dari sejumlah kabupaten saja," ujarnya.

Untuk diketahui, ke 16 partai politik yang masuk telah lolos verifikasi administrasi dan masuk dalam tahapan verifikasi faktual adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrasi Pembangunan (PDP).

Selanjutnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat nasional (PRRN), Partai Persatuan Nasional.

KPU melakukan verifikasi faktual oleh tim sebanyak 33 orang. Sementara itu, terhadap 18 parpol masih dilakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Setelah, sebelumnya melakukan perbaikan verifikasi di tingkat pusat. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA