"Belum ada di jadwal," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (16/12).
Dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menpora yang juga kakak kandung Choel, Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar. Choel sendiri sudah dicegah oleh KPK dari bepergian ke luar negeri.
Choel disebut-sebut menerima uang sebesar RP 20 miliar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek Hambalang. Uang tersebut diberikan perusahaan konstruksi pelat merah sebagai jatah untuk Andi Mallarangeng.
[rsn]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: