Konstruksi Hukum Andi Mallarangeng Sama dengan Deddy Kusdinar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 Desember 2012, 12:41 WIB
Konstruksi Hukum Andi Mallarangeng Sama dengan Deddy Kusdinar
ilustrasi
rmol news logo . Penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga nasional, Hambalang, Jawa Barat berdasarkan ditemukannya bukti-bukti hasil pengembangan penyidikan dari Tersangka Deddy Kusdinar.

Demikian dikatakan ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

"Kita sampaikan secara resmi hasil pengembangan DK ditemukan bukti fakta hukum dan disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku menpora atau pengguna anggaran pada kemenpora sebagai tersangka," kata Samad. Hadir dalam jumpa pers itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.

Sementara untuk konstruksi hukumnya, ditambahkan Samad, sama seperti bekas anak buahnya, Deddy Kusdinar.

"Sama pada tersangka DK. Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 1999 uu tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana," demikian Samad.

Merujuk pada kedua pasal tersebut, maka ancaman hukuman bagi Andi paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA