"Max Sopacua mengirim surat tadi pagi mengatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam persidangan.
"Luthfie dihubungi tidak dapat hadir karena tidak dapat ijin dari atasannya. Sedangkan Dadang sudah pindah alamat. Sampai saat ini yang hadir hanya Jefry Manuel Rawis," tambah Kresno.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Sudjatmiko mempertanyakan kominten JPU dalam menghadirkan saksi.
"Jadi ini konkritnya gimana. Karena kami berulangkali memberi kesempatan pada JPU," timpal Sudjatmoko.
Menanggapi itu, jaksa meminta majelis memberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi-saksi itu. Tapi, jaksa menyerahkan keputusan pada majelis hakim.
"Kami tidak menghdirkan pada minggu ini. Tapi kami tidak banyak hanya 1-2 orang, seperti disampaikan minggu lalu, minggu depan saksi a de charge dan pemriksaan terdakwah," terang dia.
Sudjatmiko mengatakan pada persidangan minggu lalu, selain mempersilahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, pihaknya juga mempersilahkan kepada Angelina untuk menghadirkan saksi a de charge. "Saudara kan waktu itu minta 2 kali untuk hadirkan saksi a de charge," ujar Sudjatmiko kepada pengacara Angelian, Teuku Nassrullah.
Nasrrullah langsung menjawab, pihaknya hari ini juga tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.
"Tidak ada untuk hari ini. Karena yang bersangkutan berhalangan. Minggu depan, paling banyak dua orang," ujar Nasrullah.
Mejelis ketua menanggapinya. Kata dia, bila memungkinkan persidangan berikutnya pada kamis depan (13/12) akan dihadirkan saksi meringankan (a de charge)
"Tapi jika tidak memungkinkan keesokan harinya, hari jumat dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Kemudian persidangan brikutnya apenuntutan JPU," beber Sudjatmiko.
[sam]