. Sampai saat ini surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk dua tersangka kasus dana talangan untuk Bank Century, masing-masing Siti Chalimah Fadjriah dan Budi Mulya belum juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai yang bertanggung jawab secara hukum menjelang akhir November lalu. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: