Ini Alasan KPK tak Kunjung Keluarkan Sprindik Dua Tersangka Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 05 Desember 2012, 18:12 WIB
Ini Alasan KPK tak Kunjung Keluarkan Sprindik Dua Tersangka Century
busyro-muqoddas/ist
rmol news logo . Sampai saat ini surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk dua tersangka kasus dana talangan untuk Bank Century, masing-masing Siti Chalimah Fadjriah dan Budi Mulya belum juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal  keduanya sudah ditetapkan sebagai yang bertanggung jawab secara hukum menjelang akhir November lalu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan salah satu alasan lambatnya pengeluaran sprindik dan lambatnya proses kasus yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun rupiah ini lantaran pihaknya saat ini kekurangan SDM (penyidik).

"(Spirindik) itukan administrasi. Soal administrasi saya tidak begitu. Tapi salah satu penyebabnya adalah (kekurangan) SDM, itu tidak mengada-ada," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Kendati begitu, pimpinan KPK yang membidangi pencegahan ini menggaransikan tidak akan berhenti dalam menyusut kasus ini.

"(Kita) tidak stuck, jelas karena tanggung jawab kita berjalan terus," ujar Busyro.

Speednya berkurang?

"Ya, benar," jawab Busyro. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA