"Berdasarkan surat perintah penahanan hari ini, saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," ujar Djoko sesaat sebelum memasuki mobil tahanan milik KPK di Gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, Senin (3/12).
Jenderal Djoko sendiri menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam lamanya mulai pukul 10.00 hingga pukul 18.30. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Beda dengan kebiasaan yang ada di KPK dan diterapkan pada tersangka lainnya, Jenderal Djoko digelandang ke rumah tahanan tanpa mengenakan jaket khusus bertuliskan Tahanan KPK. Dia mengenakan kemeja biru dan jaket cokelat.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
[dem]
BERITA TERKAIT: