Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMAN 70, Saksono Lilik, saat dikonfirmasi wartawan prihal kelanjutan kasus tawuran SMU N 70 dan SMU N 6.
"Kita sudah kembalikan ke orang tuanya, karena point pelanggaranya sudah melebihi dari batas," kata Saksono.
Alasan pihak sekolah memecat Doyok, panggilan Fitra Rahmadani kepada orang tuanya, dihasilkan dari Rapat Pleno yang dilakukan jajaran SMA N 70 Jakarta.
"Jadi rapat pleno hari Selasa kemarin diputuskan untuk di kembalikan ke orang tua," jelasnya.
Saat ditanyakan apa alasannya baru dikeluarkan saat, ini pihaknya mengungkapkan sebenarna secara tidak langsung pasca kejadian tersebut sudah bisa dikeluarkan, ini kan rapat plenonya.
"Dari awal kejadian dan sekarang sama saja dia di penjara dan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah," pungkasnya.
Polres Jakarta Selatan menetapkan Ritra Rahmadani siswa SMU Negeri 70 sebagai tersangka dalam kasus tawuran santar SMU Negeri 70 dengan SMU Negeri 6 yang mengakibatkan tewasnya siswa SMU Negeri 6 bernama Awaly.
Sebagai tersangka, Fitra Ramadani terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
[sam]
BERITA TERKAIT: