Saksi Kunci Simulator SIM Gagal Dibebaskan Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 30 November 2012, 17:18 WIB
rmol news logo Tim kuasa hukum gagal menjemput Sukotjo S Bambang dari Rutan Kebon Waru Bandung padahal masa penahanannya sudah habis pada 26 November 2012.

"Kalau merujuk pada masa penahanan, mestinya klien saya sudah bebas karena masa penahanannya sudah berakhir pada 26 November lalu. Tapi tadi pimpinan Rutan sedang tidak ada di tempat semua, jadi gak ada yang berani teken surat keluar," ujar Erick S Paat, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11).

Sukotjo merupakan saksi kunci kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM. Perusahaan dia adalah pemenang tender proyek Simulator SIM.

Kata Erick, mestinya kliennya sudah bisa meninggalkan Rutan hari ini.

"Kami sudah kirim surat hari ini meminta agar klien kami segera dibebaskan. permohonon minta bebas. Dan kami akan tindaklanjuti permintaan kami hari senin pekan depan," kata Erick.

Sukotjo dinyatakan bersalah dengan tuduhan penipuan proyek simulator SIM. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Namun, menurut Erick, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Sukotjo pun belum menjalani masa tahanannya itu.

Saat ini, kasus penipuan tersebut dalam proses kasasi. Dari informasi yang diakses Erick melalui situs resmi Mahkamah Agung, kasasi Sukotjo telah ditolak. Tetapi, putusan ini masih akan diklarifikasi lebih lanjut.

Erick menjelaskan, kliennya ditahan sejak 8 Agustus 2012. Namun, surat penahanan Sukotjo baru diterbitkan 10 September 2012. Menurut dia, masa penahanan Sukotjo pun cacat hukum.

Kasus penipuan proyek simulator awalnya dilaporkan oleh pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Sukotjo kemudian melaporkan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri 2011. Ia melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo dan Budi pun dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Sukotjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang merupakan pihak subkontraktor proyek. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dan disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pemenang tender Budi Susanto.

Kini kasus dugaan simulator SIM dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar yang sebelumnya juga ditangani penyidik Bareskrim Polri ini ditangani sepenuhnya oleh KPK. Beberapa pejabat kepolisian terseret dalam kasus ini, yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA