EKS PENYIDIK CURHAT

Komisi Hukum Harus Panggil Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 26 November 2012, 19:25 WIB
Komisi Hukum Harus Panggil Pimpinan KPK
rmol news logo Komisi Hukum DPR akan meminta klarifikasi dari KPK terkait curhatan mantan penyidik lembaga anti rasuah tersebut yang mengaku ada perlakukan berbeda yang didapat selama bertugas dan penyadapan yang dilakukan melanggar aturan.

"Pimpinan KPK harus dipanggil dalam rangka mengkonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa info yang di dapat dalam rapat dengan mantan penyidik dan penuntut KPK," kata anggota Komisi Hukum DPR, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (26/11).

Dia tegaskan, perlu dilakukan evaluasi terhadap curhatan mantan penyidik KPK yang disampaikan saat rapat dengan Komisi III untuk perbaikan dan penguatan KPK.

Indra berharap, dinamika ini jangan sampai menyudutkan salah satu lembaga. Selain itu tentunya curhatan para penyidik dan penuntut tersebut diharapkan benar-benar memberikan output yang konstruktif bagi lembaga hukum di Indonesia.

"Terkait dengan pola rapat, saya mendorong rapat-rapat tersebut memang sebaiknya dilakukan tertutup. Sehingga apabila memang ada aurataiaurat yang terungkap atau hal-hal yang kontroversi tidak menjadi polemik dipublik," demikian Indra.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA