KPK: Tidak Ada Anak Emas dan Tiri!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 November 2012, 20:02 WIB
KPK: Tidak Ada Anak Emas dan Tiri<i>!</i>
johan budi sp/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung atas laporan mantan para penyidiknya kepada Komisi III DPR yang menyebut penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya juga bingung kok ada pernyataan KPK lakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).

Jelas Johan, kewenangan KPK melakukan penyadapan disebut dengan jelas dalam UU No 30/2002 tentang KPK. Dalam kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan yang dilakukan kata Johan adalah lawfull interseption yang bisa di bawa ke pengadilan.

"Bukan bermaksud menggurui, coba tanyakan yang ngomong itu coba dibuka KUHAP lagi," tantang Johan.

Johan pun membantah di KPK tidak membeda-bedakan penyidik. penyidik dari dalam dan dari luar KPK sama rata di KPK.

"Anak yang disebut anak emas dan anak tiri tidak ada, semua sama, selevel. Tergantung kepercayaan pimpinan satgas berikan tugas kepada penyidik apakah menangani dua sampai tiga kasus. Semua anak kandung KPK," tuturnya.

"Kami tidak tahu detil pembicaraanya apa. Secara tersurat tidak ada satupun mereka (penyidik) diperlakukan tidak adil. Ada di dalam surat pernyataan pengunduran diri (eks penyidik). Mereka mengatakan ada added value, profesionalisme yang akan dibawa ke institusi awal. Saya gak bisa liat masing-masing isi hati. Tidak ada anak emas, anak tiri, diperlakukan sama, beban tugas tergantung pimpinan satgas," tambahnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA