Sekarang KPK Lebih Mudah Bongkar Jeroan Perusahaan Korup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 November 2012, 13:32 WIB
Sekarang KPK Lebih Mudah Bongkar Jeroan Perusahaan Korup
ist
rmol news logo Lebih dari 500 ribu data perseroan terbatas (PT) di seluruh Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Data itu yang kemudian akan bisa digunakan KPK untuk memudahkan lembaga itu mendeteksi perusahaan yang terlibat praktik makan uang negara.

Beberapa saat lalu, kerjasama akses data perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar disahkan kedua lembaga negara itu dalam nota kesepahaman (MOU).  

"Dengan akses itu teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data yang ada di Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja," ujar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Aidir Amin Daud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).

Sebelum ada MoU itu, KPK harus mengirim surat izin ke Kemenkumham untuk bisa mengetahui data-data perusahaan. Berbekal 'nota sakti' ini, Aidir menjamin penyidik KPK bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin.

"Data yang diakses KPK data yang paling valid," tegasnya.

Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmi, mengatakan, KPK akan berkinerja lebih baik dalam pencegahan bila kerjasama semacam ini terjadi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA