Beberapa saat lalu, kerjasama akses data perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar disahkan kedua lembaga negara itu dalam nota kesepahaman (MOU).
"Dengan akses itu teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data yang ada di Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja," ujar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Aidir Amin Daud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Sebelum ada MoU itu, KPK harus mengirim surat izin ke Kemenkumham untuk bisa mengetahui data-data perusahaan. Berbekal 'nota sakti' ini, Aidir menjamin penyidik KPK bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin.
"Data yang diakses KPK data yang paling valid," tegasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmi, mengatakan, KPK akan berkinerja lebih baik dalam pencegahan bila kerjasama semacam ini terjadi.
[ald]
BERITA TERKAIT: