Budi Mulya Lebih Kaya dari Siti Fadjriah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 November 2012, 19:42 WIB
budi mulya/ist
rmol news logo Tersangka megaskandal Century Budi Mulya tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9.480.556.282 dan USD 49.230.

Dari hasil penelusuran di mesin LHKPN milik KPK, kekayaan Budi Mulya tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 1.918.562.000. Harta bergerak dengan nilai jual terbesar adalah berupa tanah dan bangunan diantaranya tanah dan bangunan seluas 2.582 m2 di Bogor senilai Rp 1.401.058.000.

Sementara untuk harta bergerak, total harta Budi adalah Rp 1.215.000.000, yang nilai besarnya berupa kendaraan. Budi memiliki empat buah mobil dengan jenis Toyota Altis (tahun 2001) senilai Rp 205.000.000, Toyota Kijang (tahun 2001) senilai Rp 135.000.000, Toyota Fortuner (tahun 2007) Rp 350.000.000, dan terakhir adalah Toyota Alphard senilai Rp 525.000.000.

Sementara sumbangan terbesar dari seluruh harta Budi berasal dari surat berharga yang totalnya mencapai Rp 7.455.466.943. Budi yang pada tahun 2008 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa PSHM dan Kantor Perwakilan (KPW) Bank Indonesia juga tercatat memilki hutang berupa pinjaman di Bank senilai Rp 2.249.408.415.

Harta kekayaan Budi tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilakukannya ke KPK pada tanggal 8 Februari 2008.

Tersangka Century lainnya, Siti CH. Fadjrijah, memiliki total harta kekayaan lebih sedikit dibanding Budi. Berdasarkan laporan 1 Agustus 2006, kekayannya berjumlah Rp 2.801.006.983. Sumbangan terbesar dari harta kekayaan Siti berasal dari harta tidak bergerak dengan total nilai Rp 2.680.977.000 miliar.

Sedang sisanya terbagi ke dalam harta bergerak sebesar Rp 548.800.000, dan giro atau setara kas lainnya sebesar Rp 405.845.847 miliar. Selain potongan hutang Siti yang berjumlah Rp 959.615.864. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA