"Keseluruhan nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," kata Hakim Tatih Hardiyanti menyampaikan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/11).
Majelis hakim menilai, apa yang dijelaskan dalam eksepsi Neneng bahwa dirinya bukan orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Sehingga hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan kali ini," ucap dia.
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK untuk istri M. Nazaruddin itu sah sehingga perlu dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan atas terdakwa, serta menangguhkan biaya perkara sampai persidangan berakhir.
Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.
Menurut Jaksa, Neneng baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 Miliar. Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: