Kepastian itu disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).
"Belum ada tersangka kasus Century," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas bahwa tidak lama lagi kasus pemberian dana talangan Banik Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dia menyatakan dari pendalaman yang dilakukan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan Tipikor.
Siapa yang akan jadi tersangka, Busyro tak menyebut. Tapi katanya, salah satu hasil kajian KPK dan diduga ada unsur Tiipikor adalah pemberian fasil pinjaman jangka pendek (FPJP). BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP tersebut
.[dem]
BERITA TERKAIT: