KORUPSI PLN

Sofyan Djalil Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Gani Abdul Gani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 12 November 2012, 10:58 WIB
Sofyan Djalil Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Gani Abdul Gani
sofyan djalil
rmol news logo . Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/11). Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CIS RISI di PT PLN.

"Iya, kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu diminta (keterangan) KPK," ujar Sofyan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa saat lalu.

Pria yang hadir mengenakan kemeja putih ini mengaku kalau pemeriksaannya kali ini sekaligus melengkapi berkas perkara salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

"Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004 tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," tandasnya.

Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 2 miliar.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA