Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, mereka membantah kalau telah mengganggu proses penyidikan KPK. Dakwaan jaksa, kata rufinus, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang. Sebab, di dalam dakwaan tersebut tidak merincikan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008," ujarnya saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta Selatan (Kamis, 8/11).
Kedua terdakwa memang membantu Neneng. Tapi, menurut Rufinus, keduanya sama sekali tak mengetahui kalau saat itu Neneng tengah menjadi buron KPK. Kedua terdakwa, juga tidak tahu jika KPK telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Neneng.
Rufinus mengklaim, kedua kliennya datang ke jakarta dalam urusan bisnis. Bahkan, disebutkan keduanya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
Oleh karena itu, Rufinus meminta majelis hakim untuk menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Selain itu, dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa membuatkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.
"Sidang ditunda dan dibuka kembali, Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan.
[sam]
BERITA TERKAIT: