Sudah Semestinya DKPP Periksa Pelanggaran Husni Kamil Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 06 November 2012, 17:25 WIB
Sudah Semestinya DKPP Periksa Pelanggaran Husni Kamil Cs
sahat sinaga/ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang salah satunya adalah menyertakan 12 partai politik (Parpol) dalam proses verifikasi faktual bersama 16 parpol lain yang sedang menjalani tahapan tersebut.

Begitu disampaikan Sekrtaris Jenderal Partai Damai Sejahtera, Sahat Sinaga kepada Rayat Merdeka Online, Selasa (6/11).

"Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, prosesnya demikian," kata dia.

PDS merupakan salah satu dari ke 12 parpol yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi. Ke 12 partai tersebut adalah Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PKNU, PDK, Partai SRI, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPP.

PDS, ujar dia, akan terus mengungkap pelanggaran yang dilakukan KPU saat mengumumkan PDS tidak lolos verifikasi administrasi. Data dan fakta akan disampaikan terutama melalui Bawaslu dan lembaga peradilan yang tersedia.

Terkait rekemondeasi Bawaslu agar DKPP memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Malik dan semua anggotanya, Sahat menegaskan hal itu juga sudah sepantasnya dilakukan DKPP.

Atas keputusan tersebut, dia berharap KPU berubah.

"KPU hendaknya melakukan tugas dengan lebih baik, diharapkan semua potensi bangsa jangan intervensi KPU," tandas Sahat. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA