KPK berharap hakim menjatuhkan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati dengan arif. Oleh KPK, Wa Ode disangka dengan dua sangkaan sekaligus, yakni kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang."Ini kali pertama KPK gunakan dua sangkaan sekaligus. Tentu harapan KPK adalah hakim dengan kearifannya akan memutus perkara ini dengan melihat fakta dan bukti dari jaksa KPK," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).
Ia berharap, tuntutan dan dakwaan yang telah dibuat KPK didengarkan oleh hakim.
Johan menambahkan, akan ada pengembangan dari kasus tersebut. Dari sidang bisa dilakukan validasi atas keterangan dan fakta-fakta lainnya. Tak tertutup itu dilakukan terhadap politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.
" Perlu diketahui saksi dan terdakwa di persidangan itu di bawah sumpah, tapi tidak serta merta orang-orang yang disebut itu akan dijadikan tersangka. Untuk menuju penyelidikan baru perlu dilakukan validasi," kata dia.
Terkait perintah hakim yang memimpin sidang Wa Ode, bahwa harus segera menetapkan Haris Surahman sebagai tersangka, Johan menjawab hal itu juga jadi bagian validasi yang dilakukan.
"Itu bagian dari pengembangan kasus. Info dan data tersebut kalau sudah ada dua alat bukti yang firm," tandas Johan. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: