Harap-harap Cemas, Aset Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura Bakal Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 12 September 2012, 16:17 WIB
Harap-harap Cemas, Aset Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura Bakal Disita
ilustrasi
rmol news logo Lembaga keuangan asal PT Merrill Lynch Indonesia boleh harap-harap cemas, sebab PN Jakarta Selatan mengancam bakal menyita seluruh asetnya jika dalam delapan hari ke depan tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 706 K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menolak permohonan kasasi dari Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Ltd Singapore.

"Pengadilan sudah memanggil pihak Harjani Prem Ramchand dan termohon Merrill Lynch siang ini jam 12.05. Pihak Merrill Lynch diwakili kuasa hukumnya Frans S. Winata. Dalam pertemuan itu ketua pengadilan membacakan putusan MA yang harus dilaksanakan paling lama 8 hari kedepan," kata kuasa hukum Prem, Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Putusan itu, sambung Juniver, sudah sah. Dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap seluruh aset di Indonesia dan Singapura.

"Kami sudah menginvenstarisir aset-aset milik Merrill Lynch," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapepam-LK untuk mensuspend (menangguhkan sementara) seluruh transaksi di bursa terkait Merrill Lynch. Hartono, tim kuasa hukum Prem, mengatakan atas putusan Kasasi yang sudah Inkracht itu lembaga keuangan asal Amerika Serikat itu harus memenuhi isi putusan secara sukarela sebagai wujud penghormatan terhadap hukum Indonesia, kata Hartono lebih lanjut.

"Apalagi PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan dan surat Panggilan tegoran. Jadi tidak ada alasan bagi Merrill Lynch untuk menunda-nunda pelaksanaan Eksekusi Putusan," tegasnya.

Perlu diketahui, pihak PT. Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited Singapore Branch telah dihukum secara tanggung renteng oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Harjani Prem Ramchand.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA