Bachtiar gundah. Pengusaha angkutan ekspedisi antar-kota dan antar-pulau yang berkantor pusat di kawasan Duta Mas, Jakarta Barat, itu mengalami kerugian sekitar Rp 27,4 miliar akibat penggelapan yang dilakukan anak buahnya, kepala cabang di Surabaya, Jawa Timur. T/H, demikian inisial anak buah Bachitiar itu, beberapa tahun terakhir diberi kepercayaan memimpin cabang PT Hati Mutiara di provinsi paling timur Pulau Jawa itu. Penggelapan yang dilakukan T/H terbongkar tahun lalu. Pada tanggal 7 Oktober 2011 Bachtiar berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan mengingat T/H adalah salah seorang anak asuhnya. Namun dalam pertemuan T/H menolak mengembalikan aset-aset yang digelapkannya. Satu hal yang tak dapat diterima Bachtiar, di akhir pertemuan T/H malah mengusir paksa Direktur Utama PT Hati Mutiara itu.
Hari Senin yang akan datang (4/6) Bachtiar akan kembali mendatangi Polres Sidoarjo. Kali ini kedatangannya dilakukan untuk menyerahkan bukti-bukti aset perusahaan yang telah digelapkan T/H. Dalam surat pengantar yang ditujukan untuk Kapolres Sidoarjo, Bachtiar mengatakan bahwa ia menyerahkan semua foto copy bukti kepemilikan aset-aset yang digelapkan T/H setelah pihak polisi menggelar perkara beberapa waktu lalu.
"Sejak T/H diberhentikan ternyata telah menghilangkan bukti-bukti dan mempergunakan dokumen PT Hati Mutiara dan CV Sumber Miduk Jaya," tulis Bachtiar dalam surat yang salinannya diterima redaksi Sabtu malam (2/6). Untuk memperkuat surat itu, Bachtiar menembuskannya kepada sejumlah pejabat penting negara, termasuk Presiden SBY.
Bachtiar berharap agar polisi segera menahan T/H untuk mencegah kerugiaan yang lebih besar di pihak Bachtiar.
Bukti-bukti yang akan diserahkan Bachtiar antara lain adalah bukti penggelapan saldo kas, penggelapan piutang pihak ketiga, penggelapan jumlah kendaraan, hingga penggelapan tagihan masuk. Bachtiar juga akan menyerahkan bukti penerimaan piutang tunai pribadi T/H sebesar Rp 20,6 miliar.
Ia pun menyertakan bukti penggelapan cicilan motor, AC, iuran gereja, kartu kredit, hingga penggelapan gedung perkantoran senilai Rp 5 miliar. Bachtiar juga menyertakan bukti penggelapan jasa pemakaian kendaraan PT. Hati Mutiara di Pulau Jawa sebesar Rp 180 juta, penggelapan tagihan ongkos sebesar Rp 1,3 miliar dan penggelapan pengeluaran pribadi tanpa permohonan dan persetujuan senilai Rp 235 juta. Â
Untuk melengkapi laporannya, Bachtiar juga akan menyertakan sejumlah bukti pendukung, antara lain dokumen perusahaan yang memperlihatkan bahwa PT Hati Mutiara adalah milik Bachtiar dan Ira Cristina (komisaris), sementara T/H adalah kepala cabang atau pimpinan PT Hati Mutiara di Surabaya.
Selain dokumen kepemilikan perusahaan itu, Bachtiar juga melampirkan manifest keberangkatan kendaraan PT Hati Mutiara Cabang Surabaya, dan laporan rekening koran BCA atas nama T/H dengan nomor rekening 5130048431 Cabang Perak Timur, Surabaya. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.