Bebek Amerika

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmadie-thaha-5'>AHMADIE THAHA</a>
OLEH: AHMADIE THAHA
  • Selasa, 24 Februari 2026, 01:43 WIB
Bebek Amerika
Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)
PUASA identik dengan menahan lapar, haus, dan godaan duniawi. Namun di negeri +62, puasa tahun ini tampaknya akan ditambah satu jenis ibadah baru yakni menahan kaget membaca dokumen perjanjian dagang AS-Indonesia.

Bukan karena isinya haram, melainkan karena efek sampingnya bisa membuat tekanan darah geopolitik naik turun seperti harga cabai menjelang Lebaran.

Kita punya pimpinan berlatar militer, retorikanya menggelegar seperti meriam upacara 17 Agustus, sorot matanya tajam bak naga penjaga harta karun, tetapi ketika berhadapan dengan teks perjanjian 45 halaman, sikap negara mendadak lembut seperti bebek yang baru keluar dari kolam.

Dokumen ini bukan sekadar soal tarif. Ia menyentuh arah geopolitik, keamanan teknologi, hingga posisi Indonesia dalam orbit kekuatan global. Mari kita mulai bedah, dalam artikel yang mungkin berseri-seri karena masalah yang dikandung dokumen perjanjian banyak. Mulai yang pertama.

Yang paling jarang disorot publik adalah bahwa perjanjian dagang AS-Indonesia ini tidak hanya bicara perdagangan. Ia memasukkan keselarasan keamanan ekonomi dan geopolitik ke dalam teks yang judulnya terdengar ramah yaitu reciprocal trade.

Salah satu pasal kunci dokumen perjanjian itu menyatakan, “Indonesia shall adopt or maintain a measure with equivalent restrictive effect as the measure adopted by the United States…”

Terjemahan bebasnya, “Indonesia harus mengadopsi atau mempertahankan kebijakan dengan efek pembatasan yang setara dengan kebijakan yang diterapkan Amerika Serikat.”

Bahasa diplomasi memang seperti puisi modern yang indah, halus, tetapi menyimpan makna yang dapat mengubah arah sejarah. Jika kita betul mengikuti “keharusan” itu, jadilah bebek Amerika.

“Equivalent restrictive effect” bukan frasa romantis. Itu berarti bahwa ketika Amerika membatasi perdagangan terhadap negara tertentu, entah demi keamanan nasional, persaingan teknologi, atau strategi geopolitik, Indonesia diharuskan (shall) melakukan pembatasan serupa.

Jika Washington melarang ekspor chip canggih ke negara X, Indonesia diharuskan ikut menutup pintu. Jika sebuah perusahaan dimasukkan ke daftar entitas terlarang, Indonesia diminta menyelaraskan kebijakannya. Kita tidak ikut menyusun sanksinya, tetapi diminta ikut melaksanakannya.

Dalam doktrin bebas aktif yang lahir dari Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjaga jarak dari blok kekuatan besar agar tetap bebas bermitra dengan siapa pun. Prinsip ini memungkinkan Indonesia membeli pesawat dari Barat, membangun jalur rel dengan Timur, dan tetap mengaku sebagai sahabat semua bangsa.

Kini, perubahan posisi itu tidak diumumkan dalam pidato kenegaraan, tidak diperdebatkan di forum publik, dan tidak diputuskan dalam referendum rakyat. Ia disisipkan di antara pasal tentang tarif dan prosedur karantina pangan.

Bayangkan seorang pegawai menandatangani kontrak kerja yang berisi klausul dimana ia harus memutus hubungan dengan siapa pun yang tidak disukai atasannya, termasuk yang belum disebutkan namanya. Secara hukum sah. Secara psikologis, itu bukan kemitraan. Itu penyesuaian orbit.

Pasal lain memperkuat arah keselarasan keamanan ekonomi, “…cooperate with the United States to regulate the trade in national security-sensitive technologies… align with U.S. export controls…”

Terjemahannya adalah bahwa bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk mengatur perdagangan teknologi sensitif keamanan nasional… serta menyelaraskan dengan kontrol ekspor Amerika Serikat.

Teknologi sensitif hari ini adalah semikonduktor, kecerdasan buatan, komputasi kuantum, dan sistem komunikasi masa depan. Siapa yang mengontrol arus teknologi itu mengontrol masa depan industri dan pertahanan.

Artinya sederhana, jika dunia memasuki perang teknologi dingin, Indonesia tidak sepenuhnya berdiri di tengah lapangan. Kita diminta berdiri agak ke salah satu sisi. Yaitu sisi Amerika.

Yang menarik, semua ini dibungkus dengan bahasa “kerja sama” dan “keamanan ekonomi bersama.” Dalam hubungan negara besar dan negara berkembang, kerja sama sering berarti koordinasi; koordinasi sering berarti penyesuaian; dan penyesuaian kadang berarti kepatuhan yang elegan.

Indonesia tetap berdaulat, tentu. Tidak ada satu kata pun dalam perjanjian dagang antara AS-Indonesia ini yang menyatakan sebaliknya. Namun dalam praktik hubungan internasional, kedaulatan tidak hanya diukur dari bendera dan lagu kebangsaan, melainkan dari ruang keputusan yang benar-benar bebas.

Sejarah menunjukkan bahwa negara kecil jarang kehilangan kedaulatannya dalam satu peristiwa dramatis seketika. Ia menyusut perlahan-lahan melalui klausul teknis, lewat kesepakatan operasional, dan dengan harmonisasi kebijakan yang tampak administratif.

Uni Eropa mengintegrasikan pasar melalui standar teknis sebelum membangun mata uang tunggal. NATO menyatukan sistem pertahanan melalui interoperabilitas sebelum membangun doktrin bersama. Dalam geopolitik modern, standar dan regulasi adalah bahasa kekuasaan.

Maka pertanyaannya bukan apakah Indonesia masih berdaulat. Pertanyaannya adalah dengan perjanjian dagang yang sudah ditanda-tangani itu, seberapa luas ruang keputusan yang masih sepenuhnya milik kita?

Puasa mengajarkan pengendalian diri. Membaca dokumen seperti ini mengajarkan pengendalian emosi. Sebab kemarahan mudah, sementara pemahaman memerlukan oksigen intelektual lebih banyak daripada mendaki tujuh gunung.

Barangkali kita tidak sedang menyaksikan penyerahan kedaulatan. Tapi barangkali kita sedang menyaksikan redefinisi kedaulatan, dari kebebasan memilih menjadi kebebasan memilih di dalam batas yang disepakati.

Dan seperti biasa, sejarah tidak bergerak dengan suara gemuruh. Ia bergerak pelan-pelan, lewat kalimat teknis, lampiran perjanjian, dan tanda tangan pejabat yang tampak administratif.

Puasa tahun ini mungkin bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi tentang menahan diri untuk tidak membaca masa depan dengan tergesa-gesa. Sebab masa depan bangsa tidak selalu ditentukan oleh pidato yang keras, melainkan oleh klausul yang tenang.

Ketika dokumen selesai ditandatangani, yang benar-benar resiprokal mungkin hanya tinta di halaman terakhir. Selebihnya, yang satu menyesuaikan, yang lain menetapkan.

Dan kita, rakyat jelata, tetap sahur seperti biasa, sambil perlahan memahami bahwa arah angin global kini berhembus melalui pasal-pasal yang tidak pernah dibacakan di mimbar. (bersambung). rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA