Eddy menyebut Perpres itu disusun sesuai UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas, yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Januari 2025.
Bila benar-benar dijalankan, peran dari TNI bakal disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata Eddy.
Seperti diketahui draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menjadi sorotan publik.
Meski, draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU 5/2018 tentang perubahan terhadap UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
BERITA TERKAIT: