Pelibatan TNI Jaga Demonstrasi Harus Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 02 September 2025, 14:28 WIB
Pelibatan TNI Jaga Demonstrasi Harus Sesuai Konstitusi
Sejumlah prajurit Korps Marinir (Kormar) TNI AL membantu pengamanan aksi unjuk rasa ojek daring atau ojol di sekitar Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi Dispen Kormar)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto meminta TNI dan Polri bertindak tegas terhadap peserta aksi unjuk rasa yang melanggar hukum. 

Menanggapi hal itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut langkah tersebut sah dilakukan, namun tidak harus dilembagakan secara permanen.

“Saya menangkap kekhawatiran, tapi saya sendiri sejak dulu selama itu untuk kepentingan ketertiban, keamanan, dan keutuhan bangsa, presiden bisa mengambil langkah-langkah yang seperti itu meskipun tidak harus melembaga,” ujar Mahfud, lewat kanal YouTube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, tugas keamanan ada di tangan Polri, sementara TNI berfokus pada pertahanan negara. Karena itu, pelibatan militer dalam pengamanan sipil harus tetap memperhatikan konstitusi.

“Sehingga kalau dicampur itu ada yang protes. Tapi dalam banyak hal antara keamanan dan pertahanan sering disebut grey area, abu-abu. Karena bisa saja kerusuhan-kerusuhan itu mengandung unsur ancaman terhadap keutuhan bangsa, nah di situ aturannya TNI ikut kalau Polri meminta,” jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus dilakukan secara kasuistik, bukan otomatis berlaku dalam setiap urusan keamanan.

“Dalam kasus ini boleh karena ini sudah mengancam, tapi dalam kasus lain, artinya per kasus saja, bukan lalu setiap urusan lalu dimasuki oleh TNI. Itu aturannya,” tegas Mahfud. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA