Kemhan dan Kemlu Kompak Bantah Isu Penempatan Pesawat AU Rusia di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 16 April 2025, 18:39 WIB
Kemhan dan Kemlu Kompak Bantah Isu Penempatan Pesawat AU Rusia di Papua
Kepala Biro Informasi Pertahanan sekaligus Jurubicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas/Net
rmol news logo Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah isu Rusia akan menempatkan pesawat Angkatan Udara mereka (VKS) di Biak, Papua. 

"Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terimakasih," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Jurubicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas, kepada RMOL, Rabu, 16 April 2025.

Senada dengan Kemhan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Rusia telah mengajukan permintaan resmi untuk menempatkan pesawat militernya di Pangkalan Udara Manuhua, Biak Numfor, Papua.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menanggapi laporan dari situs web militer Amerika Serikat, Janes, yang mengklaim bahwa Rusia telah meminta izin kepada Indonesia untuk menggunakan fasilitas militer tersebut.

“Kami belum pernah mendengar mengenai permintaan Rusia untuk menempatkan pesawatnya di pangkalan udara milik Indonesia di wilayah Papua,” tegas Rolliansyah dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu 16 April 2025.

“Silakan dapat menghubungi kementerian/instansi terkait,” tambahnya. 

Isu ini mencuat dari salah satu situs web AS, Janes, yang merilis laporan berjudul "Indonesia Pertimbangkan Opsi Usai Rusia Berupaya Mengakses Pangkalan AU" pada Senin, 14 April 2025. 

Dalam laporan itu, Indonesia disebut menerima permintaan resmi dari Moskow untuk menempatkan pesawat Angkatan Udara Rusia (VKS) di sebuah fasilitas di provinsi paling timur Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA