Dia menjelaskan, posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148/2024.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," katanya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU 34/2004 tentang TNI, Kamis 13 Maret 2025.
Agus melanjutkan, prajurit aktif TNI dimungkinkan untuk ditempatkan di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.
"Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," jelasnya.
Agus mengatakan jabatan Seskab setara dengan eselon II. Hal ini, menjadi dasar pengangkatan jabatan Teddy menjadi letkol menggunakan surat perintah.
"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," tandasnya.
BERITA TERKAIT: