Kejadian tersebut bermula saat Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli pukul 08.30 WIB mendapat kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N ?" 103°22 '464" E.
Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan terlihat visual tiga kapal, yakni KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai.
Ketiga kapal tersebut terpantau sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir.
Melihat temuan tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra langsung menugaskan ABK untuk melakukan pemeriksaan menggunakan sekoci.
Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan. Selain itu, 9 ABK termasuk nakhoda turut diperiksa.
Hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai mengangkut kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara.
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) UU 6/2023 tentang Penetapan UU 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) PP 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.
Serta, SK Gubernur Kepulauan Riau No: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Ketiga kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT: