Hal itu diketahui, karena Letda R selalu menunda memberikan dana program kerja satuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Alih-alih mengganti dam membayar untuk keperluan dinas, Letda R justru berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online.
TNI Angkatan Darat pun menanggapi, dan menegaskan bahwa saat ini Letda R tengah menjalani pemeriksaan.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatannya dalam judi online, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada redaksi, Jumat (14/6).
Sayangnya Kristomei enggan menjelaskan rinci nominal uang yang dipakai Letda R. Namun, kabar yang beredar diduga mencapai Rp876 juta.
Untuk menghindari hal serupa, Kristomei janji menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat judi online.
"TNI AD tidak mentolerir, dan setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, jelas melanggar hukum dan kode etik militer. Setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kristomei.
"TNI AD terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi dampak negatif judi online pada seluruh prajurit dan keluarga, serta memperkuat sistem pengawasan internal, untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tutupnya.
BERITA TERKAIT: