Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berharap, siapapun prajurit TNI yang terlibat dalam praktik jual beli senjata agar dihukum seberat-beratnya.
Praktik jual beli senjata itu jelas kejahatan luar biasa. Praktik itu juga jadi salah satu penyebab rumitnya penyelesaian konflik di Papua selama ini, yakni keberadaan rantai pasok senjata dan amunisi yang diduga melibatkan oknum aparat TNI sendiri.
“Maka, siapapun pelakunya, pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," tegas Christina, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
Dia juga mengatakan, pengakuan Laksamana Yudo Margono terkait lonjakan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di Kodam Cenderawasih selama satu dekade harus jadi momentum perbaikan sungguh-sungguh di tubuh TNI, dari atas sampai prajurit di lapangan.
“Artinya, jadikan ini kesempatan untuk pembenahan total. Mulai komandan sampai prajurit di lapangan, harus punya komitmen yang sama,” tegasnya.
Politikus Golkar itu juga berharap, jangan sampai suplai senjata kepada musuh atau yang patut diduga berhubungan dengan musuh, sebagai lahan bisnis.
“Benar kata Panglima TNI, itu sama saja membunuh saudara sendiri. Sudah berapa prajurit TNI yang gugur di Papua? Ini menyedihkan," sesalnya.
Christina juga meyakini, bila tidak ada pasokan senjata dan amunisi pada kelompok KKB, tentu perlawanan dari mereka juga tidak seperti saat ini.
“Jadi pastikan dulu, praktik jahat jual senjata dan amunisi kepada musuh kita hentikan. Ini penghianatan yang sangat pantas dan wajar jika pelakunya dihukum berat," pungkas Christina.
BERITA TERKAIT: