"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 AT Polri telah melaksanakan preventive strike di 4 wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/11).
Awi merinci, di wilayah Lampung tim Densus 88 menangkap 4 terduga teroris secara maraton pada Jumat 6 November, yakni SA (36), warga Metro Lampung yang usaha bengkel. Keterlibatannya, bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2003, SA merupakan alumni pendidikan JI di program Sedika Sisba Tajhiz
tahun 2010 dan melakukan weapon training (latihan senjata) di hutan jati Blora/Cepu tahun 2016.
Lalu S (45) warga Tanjung Pura itu memiliki keterlibatan dengan kelompok JI lantaran membantu dana persembunyian Kepala Sekolah Muslim Adira dan mengikuti weapon training yang dilatih oleh Bagja (tsk terduga teroris lain) pada saat di Lampung.
I, (44) seorang pedagang warga Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. I mulai bergabung dengan JI sejak 2003, ia juga donatur program jihad global. Lalu RK (34) warga Pringsewu, Lampung berperan sebagai sekretaris sekolah Muslim Adira.
Sementara yang ditangkap di Banten, yakni AZ (45) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. AZ merupakan ketua JI wilayah Barat dan ia ikut pelatihan menembak di Lampung.
Di Sumatera Barat, Densus mengamankan AD alias S alias Abu Singgalang (39) warga Koto Tangah Batu, berkerja sebagai supir. AD ini bukan kelompok JI melainkan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). AD merupakan Ansor (pemimpin) wilayah Daullah Sumbar.
Tercatat, AD pernah merencanakan amaliyah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabilur, mengajak MA (ikhwan asal Batam yang merupakan adik saudara AD untuk amaliyah menggunakan senjata PCP dan senpi rakitan, memiliki rencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan MIT Poso.
Lalu MA alias Abu Fatif (34) satu terduga teroris lainya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. MA merupakan JAD Batam. Merencanakan amaliyah dengan kakaknya AD (sudah ditangkap) JAD Sumbar, untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru denga menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD.
Terhadap mereka dijerat dengan pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup;
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: