Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhub Diminta Pertimbangkan Kelayakan Ganti Rugi Korban Lion Air JT-610

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Oktober 2018, 19:48 WIB
Menhub Diminta Pertimbangkan Kelayakan Ganti Rugi Korban Lion Air JT-610
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perusahaan penerbangan Lion Air harus bertanggungjawab penuh atas kerugian penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkalpinang di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kami meminta Menteri Perhubungan mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan, bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak asuransi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (29/10).

Hal itu disampaikan Edison merujuk UU No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 165 di undang-undang tersebut menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri.

ITW mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja lebih cepat dan mengumumkan secara transparan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air  JT-610. Sejauh ini diinformasikan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB tadi pagi. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di laut Tanjung Karawang tepatnya di koordinat S5'49.052" E 107'06.628.

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua bayi. Pesawat buatan 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 ini dikomandoi Kapten Bhavye Suneja dengan kopilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Angelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Uulianda dan Deny Maula.

Apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur sengaja atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, kata Edison, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.

"Bahkan UU 1/2009 Tentang Penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," tukas Edison.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA