Nada mereka rasional, dengan hukum positif di tangan, pasal-pasal di bibir, dan kalimat pengaman di akhir paragraf, “ini bukan pembelaan, hanya ajakan kewarasan.” Baik. Mari kita waras bersama dengan tak berhenti pada niat baik, tapi menyentuh mekanisme dan membaca pola.
Pertama-tama, mari luruskan satu ilustrasi bahwa tidak, ya tidak, publik tidak membayangkan “Gus Yaqut mengambil uang jemaah.” Korupsi modern jarang tampil sebagai tangan mencuri dompet; ia lebih sering hadir sebagai kebijakan yang “legal di atas kertas” tapi cacat di proses.
Yang dipermainkan para koruptor bukan uang tunai di loket, melainkan kebijakan akses seperti siapa boleh masuk, siapa harus menunggu. Dalam ekonomi politik, ini disebut
rent-seeking alias mengubah kewenangan negara menjadi sumber rente privat.
Kronologinya, secara sederhana namun pahit, begini. Musim haji 2024, pemerintah Saudi Arabia memberi bonus kuota tambahan 20.000 untuk Indonesia. Undang-undang memberi kewenangan kepada Menteri Agama mengatur kuota tambahan, yang ditafsirkan sebagai diskresi.
Inilah yang tampaknya menjadi pijakan. Menag pun memutuskan pembagian 50:50 yakni 10.000 jemaah reguler, 10.000 jemaah khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi normal 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Di sinilah simpul masalah.
Apologetika kebijakan berkata bahwa ini diskresi, ini manajemen risiko, ini soal kapasitas negara yang terbatas karena musim haji sudah segera tiba. Dan ini soal fleksibilitas swasta. Bahasa manajerial demikian memang terdengar bijak.
Tetapi hukum administrasi tidak berhenti pada “boleh atau tidak boleh mengambil diskresi”. Merujuk pada UU Haji dan Umrah, ia menuntut bahwa diskresi itu untuk kepentingan umum, proporsional, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Nyatanya, ketika komposisi kuota dibalik begitu rupa hingga ribuan jemaah reguler kehilangan hak antreannya dimana sebagian bahkan wafat sebelum berangkat, maka diskresi itu tak lagi netral. Ia berdampak nyata, asimetris, dan merugikan kelompok yang justru paling lemah.
Dampak langsungnya terukur yaitu sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat tertunda. Ini bukan angka statistik. Di baliknya ada kisah-kisah manusia yang sudah pamit ke tetangga, sudah memesan tenda hajatan, lalu harus menelan malu dan kecewa.
Di titik ini, kita tidak sedang berdebat pasal, kita sedang berbicara tentang keadilan distributif akibat sebuah kebijakan yang ditentukan oleh seorang menteri dan siapa mendapat kesempatan ibadah, lalu siapa dipinggirkan.
Muncul gugatan, lalu bagaimana mata rantai korupsinya bekerja jika “tidak ada uang jamaah yang diambil langsung oleh Menteri Agama dan kroni berikut jejaring di sekitarnya”?
Di sinilah publik perlu peta yang jernih. Haji khusus tidak mengikuti antrean nasional. Kuota haji khusus adalah komoditas langka yang sepenuhnya berada dalam kendali pejabat dan kemudian travel mana mendapat jatah, berapa kursi, siapa yang nihil.
Ketika ratusan travel berebut 10.000 kursi, akses ke pejabat menjadi mata uang. Dekat dengan pejabat berarti peluang hidup; jauh berarti mati bisnis. Dari kedekatan itulah lahir “perhatian khusus”, sebuah eufemisme yang dalam praktik sering berarti setoran.
Berdasarkan penelusuran KPK mengenai aliran uang yang diduga masuk pasal korupsi, muncul angka-angka yang nanti harus dibuktikan di ruang pengadilan yakni ribuan dolar per jemaah dibayarkan oleh travel kepada oknum pejabat agar kuota keluar.
Padahal, dalam hukum, kuota negara tidak boleh diperjualbelikan. Setelah kuota “dibeli” itu di tangan travel, paket haji khusus dijual ke publik dengan harga lebih tinggi dan promo dengan bahasa cepat berangkat, tanpa antre, legal karena “khusus”.
Uang jemaah mengalir sebagai biaya, menghadirkan laba bagi travel, dan yang inilah inti korupsi, sebagai penutup modal untuk membeli kuota dari oknum. Negara memang tidak kehilangan uang di kas, tetapi kehilangan keadilan dalam akses.
Inilah korupsi akses dimana pejabat menerima manfaat ekonomi dari kewenangan publik, travel memperoleh rente, sementara jemaah reguler kehilangan hak. Tak ada dompet yang dijambret, tetapi hak ribuan orang digeser.
Dalam literatur, ini bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan atau
corruption without theft, korupsi tanpa tangan yang tampak terang-terangan merogoh kantong jamaah. Yang dicuri bukan uang di tangan jamaah, melainkan hak dalam antrean.
Di sini kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa perdebatan “ini kebijakan atau pidana” menjadi kabur jika kita menutup mata pada struktur insentif yang diciptakan kebijakan itu.
Diskresi boleh ada; pasar rente tidak. Diskresi untuk keselamatan jamaah adalah kebijakan; tapi diskresi yang membuka ruang jual-beli akses adalah pelanggaran asas. Apalagi ketika penyidik menyebut pola setoran berjenjang dan
follow the money mengarah hingga pucuk.
Anda boleh berkata audit BPK belum final, pasal suap belum dipakai, konstruksi masih “penyalahgunaan wewenang”. Baik. Tapi hukum pidana korupsi justru dibangun untuk menjerat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keuntungan ilegal, meski tanpa amplop di tangan.
Di sisi lain, narasi pembelaan sering memindahkan fokus ke “rekam pengabdian” dan “niat baik”. Ditambah lagi bumbu ceramah anti-korupsi sang menteri. Ini retorika lama dimana seolah kontribusi masa lalu bisa menjadi jaminan bebas salah di masa kini.
Hukum modern tidak mengenal “saldo jasa” untuk menutup “defisit etika”. Keadilan prosedural menuntut satu hal bahwa apakah ada perintah, pembiaran, atau keuntungan dari kebijakan yang melanggar asas dan menciptakan rente. Jika ada, maka perkara pidana sah berjalan.
Ada satu ironi yang lebih getir. Haji adalah ibadah yang mengajarkan kesetaraan dimana semua mengenakan ihram, semua menanggalkan status. Namun dalam praktik ini, kesetaraan itu retak dimana yang mampu membayar paket cepat berangkat, yang patuh antre justru disingkirkan.
Ritual kesederhanaan dipelintir menjadi etalase privilese. Seakan-akan di hadapan Ka’bah pun berlaku jalur cepat berbayar.
Maka publik memang perlu diberi pemahaman tentang pola korupsi, bukan malah berusaha menutupnya dengan kabut. Bukan untuk menghakimi sebelum sidang, tetapi untuk memahami: korupsi tidak selalu berwajah kasar; ia sering berjas mahal dan bahasa manajemen.
Korupsi tidak selalu mencuri uang jemaah; ia lebih canggih dengan mengomersialkan kewenangan. Dan justru di sinilah bahayanya ketika hukum ditenangkan dengan istilah “diskresi”, sementara keadilan sosial diam-diam dikorbankan.
Walhasil, jika pengadilan yang segera bekerja kelak membuktikan adanya perintah, niat, dan manfaat ekonomi dari kebijakan ini, maka vonis harus tegas.
Jika tidak terbukti, kita tetap belajar satu hal yang tak boleh ditawar bahwa urusan ibadah publik tidak boleh dikelola dengan logika pasar rente.
Tragedi ini seharusnya membalik perspektif kita bahwa kesalehan jabatan tidak diuji oleh retorika, melainkan oleh cara ia menjaga akses yang adil.
Dalam haji, yang suci bukan hanya tujuannya, tetapi juga harus suci jalannya. Jika jalannya kotor, tujuan pun kehilangan cahaya, haji mabrur pun hanya tinggal nama.
BERITA TERKAIT: