"Kami amankan dua kapal yang membawa muatan BBM ilegal, masing-masing membawa 200 ton dan 600 ton, total 800 ton," beber Yudho dalam konferensi pers di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu, (27/5).
Kedua kapal tersebut kedapatan sedang melakukan loading BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung. Praktik ini biasa dilakukan di tengah laut dan konsumennya rata-rata ialah kapal yang mendapatkan BBM murah dari harga yang ditetapkan Pertamina.
"Jadi kapal lego jangkar dan menurunkan BBM yang diangkut dengan kapal-kapal kecil, namun karena tidak punya dokumen, jadi kami amankan," paparnya.
Menurutnya, aksi ini sudah merugikan negara hingga Rp 88 miliar. Selanjutnya kapal ini akan diserahkan kepada PPNS Migas untuk diproses lebih lanjut.
"Bersasar UU Migas hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 40miliar, kita berharap hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: