Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panglima Pastikan Pasukan Khusus TNI Bisa...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 25 Mei 2018, 04:13 WIB
Panglima Pastikan Pasukan Khusus TNI Bisa...
Panglima TNI Hadi Tjahjanto/Net
rmol news logo Meski Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) belum aktif dan dilindungi payung hukum Peraturan Pemerintah UU TNI 34/2004, namun TNI bisa terlibat dalam penanggulangan teroris

Hal itu karena TNI dan Polri telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) berbentuk Bawah Kendali Operasi (BKO).

Demikian diutarakan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

"Sebelum ada PP, kami memiliki MoU dengan Kepolisian diluar konteks UU TNI ya, bentuknya BKO," jelasnya.

Menurut Marsekal Hadi, kebijakan BKO dapat digerakkan lantaran telah tercantum dalam MoU lama yang masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Pakai yang lama, masuk dalam OMSP juga namun payung hukum nya menggunakan MoU perbantuan antara TNI dengan Polri," jelasnya.

"Sehingga apabila diperlukan saat ini dalam rangka menanggulangi teroris, kami bisa mem-BKO-kan pasukan khusus TNI," demikian Marsekal Hadi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA